60DTK-Trenggalek: Melalui rapat koordinasi yang digelar bersama stakeholder terkait, dalam rangka menyikapi penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengeluarkan beberapa imbauan untuk sektor kesehatan, hingga untuk ranah pemerintahan.
Di sektor kesehatan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan, selama 14 hari ke depan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) harus membatasi pengunjung, maksimal dua orang untuk satu pasien. Selain itu, harus dilakukan screening terhadap penunggu pasien, menggunakan alat pengukur suhu badan (thermal gun).
Baca juga: Ini Langkah Tegas Pemkab Trenggalek Untuk Cegah Corona Melalui 4 Sektor
“Penyemprotan disinfektan ke peralatan dan ruangan rumah sakit juga harus dilakukan secara berkala 2 jam sekali,” tegas Bupati Blitar yang sudah menjabat sejak 28 Mei 2019 itu.
Sementara untuk sektor pemerintahan, semua kegiatan apel pagi, upacara, hingga senam, akan ditiadakan selama 14 hari ke depan. Tak hanya itu, rapat – rapat, bahkan pemaparan program pun harus dilakukan secara daring (online), sampai keadaan semakin membaik.
Baca juga: Pasar Basah Trenggalek Disemprot Disinfektan Untuk Cegah Corona
“Seluruh kegiatan perjalanan dinas, kecuali yang mendesak atau tidak bisa diwakilkan juga tunda dulu. Wajib melapor ketika pulang dan wajib dilakukan pengecekan, wajib menyampaikan izin tertulis sekaligus melaporkan dengan siapa saja telah berinteraksi dalam kunjungan dinas tersebut,” tegas Nur Arifin dalam rapat, Senin (16/03/2020).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk belum melakukan travelling, kecuali jika ada keperluan yang sangat penting. Meski begitu, penting juga untuk tetap tidak panik dan senantiasa menjaga kesehatan, dengan cara sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan terus menjaga daya tahan tubuh tetap optimal.
Baca juga: Dalam 1 Hari, Kasus Corona Di Indonesia Bertambah 21 Orang
“Juga jangan dulu mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa atau keramaian, tidak melakukan panic buying (memborong) bahan makanan atau apapun. Pokoknya selama 14 hari ke depan diharapkan sebisa mungkin berada di rumah saja,” tuturnya mantap.
Diketahui, semua imbauan ini sekaligus menindaklanjuti imbauan Presiden RI, Joko Widodo, dan surat edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 420/1780/101.2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
Pewarta: Hardi Rangga