60DTK, Kota Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo membahas aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang masih sedikit bermasalah, dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Selasa (4/01/2022).
Aset daerah yang dimaksud ialah Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang dibangun dengan dana APBD Provinsi Gorontalo pada 2013 silam, serta pengelolaan unit layanan rehabilitasi sosial lanjut usia (eks Panti Sosial Tresna Werdha Kota Gorontalo).

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin mengungkapkan, soal RKB MAN 1 Kabupaten Gorontalo, DPRD dan pemerintah telah membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan agar aset tersebut dapat diserahkan secepat mungkin kepada pihak sekolah.
Pasalnya, dalam kurun waktu hampir sembilan tahun, pihak sekolah merasa takut mengembangkan gedung yang ada, karena belum adanya kejelasan kepemilikan gedung RKB tersebut.
“Tadi sudah ada langkah-langkah penyelesaian secara administrasi, dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi sudah diserahkan, dan pihak sekolah bisa segera mengembangkannya,” beber La Ode.
Terkait unit layanan rehabilitasi sosial lanjut usia, kata La Ode, pengelolaan aset tersebut sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pemprov Gorontalo. Namun, pada tahun 2023 nanti, Pemkot ingin aset tersebut mereka kelola kembali.
Masalah yang muncul, pembangunan gedung unit layanan rehabilitasi sosial lanjut usia ini belum masuk dalam APBD Provinsi Gorontalo tahun 2022. Karena hal itu, Deprov meminta Dinas Sosial (Dinsos) segera mengambil langkah antisipasi.
“Nanti kita lihat, kalau ada gedung yang belum termanfaatkan, kita gunakan itu dulu. Soal pembangunannya bisa kita bicarakan di tahun 2022 ini,” pungkas La Ode. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga