60DTK, Gorontalo – Berdasarkan Data Word Helath Organization (WHO) menunjukan bahwa satu dari lima penduduk perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik/seksual yang dilakukan laki-laki semasa hidupnya.
Kekerasan terhadap perempuan (KtP) menjadi penyebab kemarian urutan ke – 10 tersbesar perempuan usia subur pada tahun 1998. Sementara pada tahun 2019, Data Komite Nasional Perempuan Indonesia tercatat peningkatan kasus sebanyak 119.107 kasus menjadi 321.752 kasus KtP.
Saat membuka Pelatihan Kesehatan Bagi Korban KtP/A dan Pelatihan KtP/A, Jumat (2/10/2020), Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda Nalole mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pidana ketimpangan gender.
“Sebagian dari mereka menganggap bahwa kasus KtP/A merupakan aib dan masalah domestik dalam keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain. Sedangkan untuk kasus TPPO, mereka menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku merupakan keluarga sendiri, sehingga bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” jelas Misranda.
Ia menjelaskan, pemberdayaan perempuan dan anak pada tahun yang sama telah meluncurkan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak tahun 2016 – 2020 (Stranas PKTA 2016 – 2020). Hal ini untuk mencegah dan merespon segala bentuk kekerasan terhadap anak secara sistematis, terintegrasi, berbasis bukti, terkoordinasi, partisipatoris, dan berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pada tahun 2013 diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tentang kewajiban pemberi layanan kesehatan untuk memberikan informasi atas dugaan kekerasan terhadap anak.
“Dalam upaya pengembangan Puskesmas PP-KtP/A dan Rumah Sakit yang memiliki unit Pusat Kesehatan Terpadu /PKT atau Pusat Pelayanan Terpadu/PPT, perlu dilakukan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit agar mampu tatalaksana melalui pelatihan tatalaksana kasus KtP/A, termasuk tindak pidana perdagangan orang,” urai Misranda.
Sebagai informasi, peserta pelatihan berjumlah 20 orang yang terdiri dari pengelola program KtP/A di Dinas Kesehatan serta dari Puskesmas yang terdiri dari dokter dan pengelola program KtP/A.
Pelatihan ini mengedepankan standar protokol kesehatan dengan memberi jarak antara peserta satu dengan yang lainnya serta memakai masker dan menyediakan hand sanitizer. (adv/rls)
Sumber: gorontaloprov.go.id