Dinas PMPTSPTK Bone Bolango Dorong Penerima PKH Jadi Peserta BPJamsostek

Dinas PMPTSPTK Bone Bolango Dorong Penerima PKH Jadi Peserta BPJamsostek
Dinas PMPTSPTK Kabupaten Bone Bolango Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo saat Melaksanakan rapat Pembahasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Multi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Rabu (28/04/2021). Foto: Kominfobonebol

60DTK, Bone Bolango – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSPTK) Bone Bolango, mendorong agar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mandiri.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango, Jumaidil, saat memimpin rapat pembahasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaat PKH mengungkapkan BPJamsosek ini besar manfaatnya.

“Jadi rapat yang telah berlangsung tadi bersama Dinas sosial, membahas pengumpulan koordinator PKH untuk disosialisasikan bagaimana pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini kami lakukan supaya penerima manfaat PKH yang memiliki pekerjaan dapat didaftarkan secara mandiri dalam program perlindungan Jamsostek, ” kata Jumaidil saat memimpin rapat pembahasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaat PKH, di ruang Multifungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Rabu (28/04/2021).

Dinas PMPTSPTK Bone Bolango Dorong Penerima PKH Jadi Peserta BPJamsostek
Dinas PMPTSPTK Kabupaten Bone Bolango Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo saat Melaksanakan rapat Pembahasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Multi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Rabu (28/04/2021). Foto: Kominfobonebol

Penerima PKH ini diarahkan pada dua program perlindungan BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk iuranya yang tidak begitu berat hanya sebesar Rp.16.800/bulan.

“Buktinya sudah banyak, seperti masyarakat Bone Bolango yang merupakan pekerja rentan yang  telah kami daftarkan sebagai peserta BPJS dan iuranya dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan setelah mengalami resiko baik JKK ataupun JKM itu sudah sebagia besar merasakan manfaatnya,” tegas Jumaidil.

Baca Juga: Merlan Uloli Serukan Penanggulangan HIV AIDS Kembali Diaktifkan

Senada dengan hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Elvian, menjelaskan, pihaknya juga membahas rencana sinkronisasi dan rekonsiliasi data terkait masalah data penerima manfaat PKH dengan data penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh daerah.

“Salah satu sasaran kita adalah bagaimana dengan adanya penerima manfaat PKH ini, aka nada edukasi kepada mereka untuk mendaftar dan membayarkan secara  mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hendra. (adv)

Pewarta: Desy Rahmawati

Pos terkait