60DTK-Trenggalek: Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di DPC PKB untuk Pilkada 2020, resmi ditutup, Sabtu (14/03/2020). Bahkan, pihak DPC PKB sudah melaporkan hasil pendaftaran Balon ke DPP PKB dengan menggunakan sistem daring (online).
Diketahui, dari 21 pendaftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di DPC PKB, ada tiga pendaftar yang tidak mengembalikan berkas, dan secara otomatis gagal masuk dalam daftar Balon.
Baca juga: Pengusaha Ini Mendaftar Balon Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Di 5 Parpol
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPC PKB Trenggalek, Kholiq, saat penutupan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di DPC PKB, Jalan Veteran Nomor 29 Trenggalek.
“Dari 21 pendaftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di DPC PKB, ada tiga pendaftar yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran, yaitu Rohmad, Kades Widoro; Abdul Latif; dan Muhammad Izzudin Zaki,” bebernya.
Baca juga: Advokat Turun Desa, Program Andalan Balon Bupati Trenggalek Dari DPD PKB Dan DPC PAN Ini
Sementara itu, Ia mengungkapkan bahwa rekomendasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dari DPC PKB direncanakan akan keluar pada April 2020.
“Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diprediksi akan turun akhir bulan April tahun 2020 dalam bentuk satu paket bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga