60DTK-Blitar: DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian laporan Pansus LKPJ Bupati Blitar tahun Anggaran 2019, via teleconference, Rabu (22/04/2020).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, yang saat itu memimpin jalanya persidangan mengatakan, mengingat kondisi saat ini yang masih dalam darurat pandemi Covid-19, rapat tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang direkomendasi oleh World Health Organization (WHO), di antaranya, peserta rapat harus menggunakan masker, dicek suhu sebelum masuk ruangan, disediakan hand sanitizer dan air untuk mencuci tangan, jarak duduk minimal 1,5 meter, serta penyampaian rapat baik dilaksanakan sesingkat mungkin dan tidak ada jabat tangan.
Baca juga: Bupati Blitar Hadiri Rapat Pembahasan LKPJ 2019 Bersama DPRD
“Sementara, anggota DPRD Kabupaten Blitar yang tidak hadir dapat mengikuti secara virtual melalui youtube Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. Kemudian undangan Bupati dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mengikuti melalui teleconference,” terang Munib kepada awak media 60dtk, usai memimpin rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.
Secara garis besar, kata Munib, dokumen LKPJ 2019 itu telah menyajikan data dan informasi realisasi capaian program kegiatan dan indikator kinerja, keberhasilan, serta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2019. Sementara DPRD memberikan catatan dan rekomendasi, guna perbaikan kebijakan pada masa yang akan datang.
Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Akan Gelar Rapat Pelaporan LKPJ Via Teleconference
“Dengan demikian, catatan dan rekomendasi strategis DPRD lebih rasional dan objektif. Artinya, benar – benar didasarkan pada identifikasi dan analisis masalah yang terjadi dan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, penyusunan catatan dan rekomendasi strategis DPRD yang berkualitas dari tahun ke tahun menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga DPRD,” tegas politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia pun membeberkan, dari pandangan Pansus terhadap LKPJ Bupati Blitar tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya, pemerintah daerah hendaknya mempertahankan kinerja unsur penunjang pelaksana urusan pemerintahan yang sudah baik; mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, untuk melakukan evaluasi diri terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) realisasi yang berkategori besar; serta mendorong OPD Inspektorat Kabupaten Blitar untuk intens melakukan pengawasan anggaran dan realisasinya, khususnya anggaran dan realisasi belanja langsung.
Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Minta Gugus Tugas Transparansi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19
“Sementara, catatan dan rekomendasi strategis atas LKPJ Bupati Blitar tahun 2019 sebagaimana yang disajikan oleh DPRD Kabupaten Blitar ini, merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab DPRD Kabupaten Blitar dalam mengawal keberhasilan maupun kegagalan pemerintah daerah atas amanah sebagai perwakilan dari rakyat Blitar,” paparnya.
“Blitar mampu meraih cita – cita bersama, yaitu Blitar lebih sejahtera, maju, dan berdaya saing pada tahun 2021. Itulah janji politik kita semua kepada rakyat yang telah memilih kita,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi