60DTK-Gorontalo: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), ditunda hingga minggu depan. Penundaan rapat yang membahas Ranperda terkait anti korupsi, pengaturan kontainer, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta zakat, infak, dan sedekah tersebut, dilakukan karena seluruh komisi menarik kembali usulannya, dan memutuskan untuk melakukan pengkajian lebih mendalam.
“Pada prinsipnya bahwa keempat Ranperda ini belum bisa dilanjutkan berdasarkan kajian kembali daripada komisi – komisi. Sebagaimana dalam paripurna yang mengusulkan menarik kembali tentang usulnya, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka melihat kajian ini belum matang,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf, usai Rapat Paripurna ke – 15 DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (21/02/2020).
Baca juga: Indra Yasin Serahkan Ranperda Usul Inisiatif Eksekutif Ke DPRD Gorut
Paris membeberkan, semua fraksi juga menyetujui pengkajian kembali ini, agar regulasi yang tercipta nanti tidak menjadi sia – sia.
“Semua fraksi menginginkan pengkajian kembali itu, karena setelah kita ikut Bimtek, ada hal – hal yang perlu kita sempurnakan pematangan regulasi yang kita buat sehingga tidak sia – sia,” tambahnya.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Ranperda Miras Lewat Dialog Terbuka
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengemukakan, memang karena usulan – usulan ini merupakan carry over dari anggota dewan sebelumnya, maka masih ada beberapa anggota dewan yang belum paham, sehingga meminta waktu untuk melakukan pengkajian mendalam.
“Empat Ranperda ini masih ditunda pembahasannya, bukan ditolak. Masih ada kajian – kajian lagi yang akan dilakukan oleh para pengusul, karena ini merupakan carry over. Jadi bukan Ranperda yang diusulkan anggota dewan saat ini, dia adalah carry over dari anggota dewan sebelumnya,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan