60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan optimalisasi peraturan Gubernur terkait pengelolaan zakat. Hal itu terbukti setelah pihak dewan menggelar rapat pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Basnaz Provinsi Gorontalo, di ruang Inogaluma DPRD, Senin (5/7/2021).
Ketua Pansus Perda Pengelolaan zakat DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Sumawiyono menjelaskan, setiap tahunnya provinsi Gorontalo potensi zakatnya bisa mencapai Rp. 200 Miliar setiap tahunnya.
“Rapat Pansus Perda pengelolaan zakat ini yang hadir lengkap semua, mulai dari teman-teman komisi, dari Basnas Provinsi, dari Kementerian agama, dari majelis ulama, semuanya memberikan masukan-masukan, sekaligus kita review tentang pelaksanaan pengelolaan zakat,” ungkap Warsito saat diwawancara.
“Sesuai dengan hasil survei itu kita, berpotensi zakat, Gorontalo daerah mayoritas penduduknya adalah beragama muslim, yang karena zakat itu adalah ketentuan yang diatur oleh agama Islam, berpotensi zakat itu adalah sekitar Rp. 200 Miliar setiap tahun, jika betul-betul di optimalkan pengelolaannya,” sambungnya.
Baca Juga: Erwinsyah Ismail Kecam Tindakan Pembacokan Pimred Media Online di Gorontalo
Kata dia, nantinya dari hasil pengumpulan zakat tersebut, akan digunakan untuk membantu masyarakat yang belum tersentuh bantuan.
“Insya Allah ini akan bisa menjadi kemaslahatan umat rakyat yang hari ini belum bisa tersentuh oleh APBD provinsi, atau kabupaten, seperti ada program Rumah Layak Huni (Mahyani),” jelasnya. (adv)