60DTK, Trenggalek – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tahun anggaran 2019, disetujui oleh DPRD Kabupaten Trenggalek, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan Ranperda ini terungkap saat DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar sidang paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek secara virtual, Kamis (30/07/2020).
Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, pembahasan di tahun ini tidak begitu memakan waktu, karena biasanya yang menjadi patokan DPRD adalah audit BPK.
“Kita kan mendapatkan WTP, sehingga dengan WTP tidak banyak catatan. Sehingga tidak perlu ada pansus atau apa,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Trenggalek Percepat Pembahasan Ranperda LKPJ Bupati 2019
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan terima kasih kepada para fraksi atas disetujuinya Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda.
“Terima kasih kepada para fraksi. Tadi ada beberapa masukan yang disampaikan oleh juru bicara bahwa kejadian-kejadian seperti piutang yang tertagih kepada masyarakat agar tidak terjadi temuan BPK. Kita terus mengupayakan karena ini program channeling,” jelas Nur Arifin.
“Kemudian untuk hal yang lain-lain karena sudah disetujui sehingga nanti akan kami Perda-kan. Artinya kami sahkan Perda ini, kemudian menjadi dasar nanti sebagai acuan kita dalam menetapkan APBD Induk 2021 maupun perubahan anggaran di tahun 2020,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga