60DTK – KABUPATEN GORONTALO : Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Titian Pauweni menjelaskan, masalah lahan usaha 2 saat ini sedang didata untuk sertifikasi. Ada 525 persil (bidang) lahan yang sedang dalam proses pengurusan.
“2010 pembagian lahan usaha 1. Kita punya berita acara serah terima lahan yang ditandatangani bapak ibu. Jadi sudah diserahkan tahun 2010 lahan pekarangan rumah dan lahan usaha 1. Tahun 2012 dibagikan lagi lahan usaha 2 sebanyak 1 hektar,” terang Titian saat bertemu warga transmigran di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (06/03/2019).
Ditambahkan Titian, pada 31 Juli 2018 telah ada proses penyelesaian lahan usaha untuk Sub B. Hal itu menindaklanjuti surat yang dilayangkan ke pemerintah kabupaten sekaligus kepada presiden. Kompensasi lahan usaha 2 yang ada di Sub B berupa ternak dua ekor, sementara di Sub A itu dianggap sudah diselesaikan atau diserahkan.
Berbagai persoalan yang diutarakan warga transmigran didengar oleh sang gubernur. Begitu pula dengan klarifikasi dari dinas terkait. Tidak puas dengan penjelaskan Kadis Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Gubernur menghubungi Kepala Kanwil BPN Gorontalo. Ia memanyakan dan meminta agar proses sertifikasi lahan segera diselesaikan. (rls)
Sumber :Humas Gorontalo Prov