Evaluasi Proyek Infrastruktur Jalan, Nelson Temukan Ada yang Berjalan Tidak Baik

Suasana rapat pimpinan yang berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Senin (23/10/2023). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo melakukan evaluasi terhadap progres pekerjaan sejumlah proyek infrastruktur jalan yang dibiayai APBD 2023, saat menghadiri rapat pimpinan (rapim), Senin (23/10/2023).

Nelson mengungkapkan, memang ada proyek yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Akan tetapi, Nelson bersyukur jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya satu sampai tiga proyek saja.

Bacaan Lainnya

“Ada satu, dua, tiga yang tidak berjalan dengan baik. Itu segera kita tegur, dan bisa saja kita putus kontrak. Tapi itu tidak banyak,” ungkap Nelson di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, usai rapat.

Lebih lanjut, Nelson meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar selalu melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap progres seluruh pekerjaan proyek infrastruktur.

Pasalnya, kurang lebih dua pekan ke depan, Ia tidak akan berada di dalam daerah karena harus mengikuti kursus pemantapan pemerintah daerah-KKPD 1 Kemendagri dan Lemhanas di Singapura.

“Sehingga saya juga tadi mengevaluasi APBD perubahan, lanjutan proyek PEN yang putus kontrak, bahkan APBD 2024 dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto A. Kodai juga membenarkan hal ini. Salah satu proyek yang dimaksud Nelson ialah proyek peningkatan Jalan Desa Oalanga, tepatnya di Dusun Buade.

Diketahui, proyek jalan rabat beton dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Yunto Karya. Adapun kontrak kerjanya antara September hingga Desember 2023.

“Pekerjaan ini sudah dianggap kritis. Kenapa? Karena sesuai ketentuan, ketika progres antara 0 sampai 70 persen dan deviasinya di atas 10 persen, maka itu sudah kritis,” ujar Heriyanto.

Sejauh ini, kata Heriyanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) telah melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting), sekaligus memberikan tenggat waktu 14 hari untuk memperbaiki kinerjanya.

“Kalau masih tidak bisa memenuhi target, maka akan dilakukan SCM 2, pemberian SP 2 (surat peringatan), dan seterusnya,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait