60DTK – Gorontalo: Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna guna menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat DPRD, Senin,(12/08).
Dalam rapat paripurna itu, terdapat 16 rancangan peraturan daerah yang disepakati dan akan dibahas bersama pada selang waktu tahun 2020. Rancangan – rancangan tersebut terdiri dari lima Ranperda usulan DPRD, enam Ranperda usulan Gubernur, tiga Ranperda kumulatif dan dua Ranperda tindaklanjut Kemendagri.
“Semua ini merupakan usulan baik dari kami pemerintah daerah provinsi maupun usul inisiatif dari DPRD Provinsi Gorontalo yang akan kita sepakati hari ini. Semua ini telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya badan pembentukan peraturan daerah DPRD dan telah disepakati untuk dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah Provinsi Gorontalo,” kata Gubernur Rusli Habibie saat memberikan sambutan.
Gubernur dua periode itupun menjelaskan, tujuan dari penyusunan program pembentukan perda Provinsi Gorontalo adalah memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah. Selain itu, untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan.
“Untuknya diharapkan, seluruh tahapan prolegda ini, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga penyebarluasan dilaksanakan secara berkesinambungan, koordinatif, integratif dan komprehensif untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” papar Rusli.
Adapun enam Ranperda usulan Gubernur Gorontalo itu, tiga di antaranya adalah Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030, perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada UPTD Balai Pelatihan Teknis Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Selain Gubernur, rapat paripurna tersebut juga di hadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Plh. Sekertaris daerah, Ketua dan Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Anggota Fraksi, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda terkait. (rls/kasim)