60DTK, Gorontalo: Pemprov Gorontalo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai instansi dengan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik tahun 2020.
Penghargaan tersebut disampaikan saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 melalui konferensi video yang dihadiri secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Pimpinan KPK RI, serta sejumlah menteri dan pejabat negara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dari tujuh belas instansi penerima penghargaan pengelolaan LHKPN tahun 2020, Pemprov Gorontalo masuk dalam kategori wajib lapor 10–1000 untuk eksekutif provinsi.
Baca juga: Pemprov Beri Kesempatan Bagi Masyarakat Untuk Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis
Menurut Inspektur Daerah, Sukril Gobel, penghargaan ini merupakan hasil dari kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dan Wagub Gorontalo, Idris Rahim, yang selalu mendorong semua ASN wajib lapor LHKPN, untuk taat dan patuh agar menyampaikan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.
“Penghargaan ini memacu Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Inspektorat, untuk selalu mengawal dan memberikan pemahaman terhadap seluruh wajib LHKPN untuk secara tertib dan transparan melaporkan LHKPN sehingga penghargaan ini akan berkelanjutan,” jelas Sukril.
Sukril juga berterima kasih atas dukungan dari pimpinan OPD yang proaktif mendukung untuk mengingatkan kepada pejabat wajib LHKPN untuk secara tertib dan berkala menyampaikan laporan LHKPN tepat waktu.
Baca juga: Akhirnya, Asrama Mahasiswa Gorontalo di Wonocatur Yogyakarta Selesai Direnovasi
Sebagai informasi, penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Pemberian ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian, yaitu jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor daring (online). (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo