Gorontalo jadi Provinsi Kedua Terendah Maladministrasi Setelah DIY

Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto : Setkab.go.id

60DTK – Jakarta : Berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) Ombudsman RI tahun 2019, Gorontalo menjadi provinsi kedua terendah Maladministrasi dengan poin 4,05 setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin 3,50.

Setelah Provinsi Gorontalo, posisi ketiga diraih oleh Sulawesi Tengah dengan poin 4,15. Kemudian disusul oleh Sulawesi Utara 4,19, Papua 4,42 dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan jumlah poin 4,53.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, juga di rilis survei tingkat Maladministrasi menuju rendah yang diisi oleh Provinsi Kalimantan Utara dengan poin 4,55, Maluku Utara 4,81, Aceh dengan 4,89 dan terakhir diisi oleh Provinsi Maluku dengan poin 5,02.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan yang diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo Sutan Rusdi, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

Sutan menjelaskan, pelaksanaan Survei Inperma ini merupakan lanjutan dari survei kepatutan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak 2015 silam.

“Survei Indeks Persepsi Maladmnistrasi pada tahun ini, memasuki tahun ketiga. Provinsi Gorontalo mencatat Maladministrasi terendah pada bidang layanan kesehatan”, ujar Sutan.

Gorontalo berada di posisi dua lanjut Sutan, karena dinilai sukses melakukan penataan dan peningkatan pelayanan publik. Adanya penghargaan ini, menunjukkan bahwa pelayanan publik di Provinsi Gorontalo sudah baik.

“Kita berharap ke depan, Maladministrasi rendah bukan hanya disumbang oleh pelayanan di sektor kesehatan saja. Tetapi di sektor lain seperti perizinan dan administrasi kependudukan. Sehingga Maladministrasi bisa lebih rendah lagi”, harap Sutan.

Survei Inperma dilakukan di 10 provinsi di Indonesia yakni DIY, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, NTB, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara dan Aceh.

Secara khusus, survei ini mengukur empat pelayanan dasar kepada masyarakat seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan perizinan dengan jumlah responden 2.842  yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di Indonesia. (adv)

Pos terkait