60DTK, Gorontalo Utara – Untuk lebih mempermudah kinerja dari aparat desa, sekaligus menindak lanjuti perintah Undang-Undang tentang penerapan Sistem Informasi Desa (SID), maka, Pemerintah Gorontalo Utara akan mengupayakan di tahun depan, setiap desa sudah mulai menerapkan aplikasi SID tersebut.
“Tahun depan harus di wujudkan, itu wajib. Dan kami pemerintah daerah akan segera menganggarkannya,” tutur Sekretaris Daerah Gorontalo utara, Ridwan Yasin usai mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Desa, yang bertempat di Tiktok Caffe, Desa Titidu Kecamatan Kwandang, Senin (07/09/2020).
Baca Juga: Indra Yasin: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Segera Ikut JOB FIT
Seharusnya, kata Ridwan, penerapan SID ini sudah dari tahun sebelumnya dilakukan. Namun, dengan adanya hambatan mengenai anggarannya, maka barulah di tahun depan akan diupayakan untuk bisa terealisasi.
“Yang seharusnya, 2 tahun lalu ini sudah dilakukan, namun karena ada berbagai pertimbangan terkait dengan anggarannya. Maka, baru tahun ini kita bisa lakukan sosialisasinya,” jelas Panglima ASN.
Baca Juga: Indra Tegaskan Pentingnya Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan MTQ Tahun Ini
Untuk anggaran penerapan aplikasi SID sendiri, itu sudah di anggarkan pada Dana Desa dan didukung langsung, sekaligus di evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
“Satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kabupaten, dalam mengalokasikan anggaran untuk aplikasi SID ini. Harus juga memikirkan anggaran di APBDes atau lainnya sebagai penunjang. Agar jangan sampai, tersedot ke sistem informasi ini. Agar supaya pembangunan yang ada di desa tidak akan terganggu dan akan berjalan lancar,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai