60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan memastikan hutang belanja APBD 2023 untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN), tunjangan profesi guru, dan alokasi dana desa (ADD) di bulan Desember lalu, segera dibayarkan.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh utang belanja APBD 2023 baik kepada guru, ASN, kepala desa dan perangkat desa dapat kami selesaikan,” ujar Yanto, Senin (29/01/2024).
Yanto memastikan hal itu mengingat masalah tersebut mulai dikait-kaitkan dengan isu politik dalam beberapa hari terakhir. Ia menegaskan bahwa tertundanya pembayaran TPP ASN, tunjangan profesi guru, dan ADD murni karena masalah kemampuan keuangan daerah.
“Memang diakui, kondisi keuangan kita di Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2023 sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dipengaruhi beberapa hal, antara lain karena target pendapatan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2023 tidak tercapai,” aku Yanto.
Faktor lainnya, kata Yanto, kebijakan nasional terkait pembayaran 40 persen dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah juga turut menyedot APBD Kabupaten Gorontalo di tahun lalu.
“Hal ini tentu memengaruhi proses pembayaran belanja di tahun anggaran 2023,” jelas Yanto.
Terlepas dari itu, Yanto mengatakan pasca tahun 2023 berakhir, pihaknya langsung mengidentifikasi belanja-belanja di tahun 2023 yang tidak terbayarkan. Hal ini penting agar bisa dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan dilakukan review oleh aparat pengawasan interen pemerintah (APIP).
“Nantinya, hasil review APIP ini akan jadi dasar pertimbangan pemerintah daerah untuk mengubah perkada tentang APBD 2024,” ujar Yanto.
Lebih jauh, Ia mengimbau seluruh ASN, guru, hingga kepala dan perangkat desa supaya bersabar sejenak. Sebab, pihaknya akan berupaya agar pembayaran-pembayaran tersebut bisa dituntaskan secepat mungkin.
“Kami sementara bekerja, mengkaji, menyusun kertas kerja, agar semua proses ini tetap dalam jalur normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga