Ini Alasan Pemkab Gorontalo Belum Mau Menerapkan PSBB Lagi

Jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat melakukan rapat terkait penerapan protokol kesehatan, yang berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo
Jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Saat Melakukan Rapat Terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (01/10/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, memastikan belum menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam waktu dekat ini.

“Melihat perkembangan kasus covid-19 yang terus menurun dalam tiga minggu terakhir dan Kabupaten Gorontalo sudah masuk dalam zona kuning, maka pemerintah Kabupaten Gorontalo belum akan menerapkan kembali PSBB,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, ditemui usai mengikuti rapat dengan Pjs Bupati Gorontalo dan sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kamis (01/10/2020).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Cek Kesiapan Pilkada, Pjs Bupati Gorontalo Kunjungi Sejumlah Lembaga

Meski begitu, kata Roni, pemerintah daerah akan terus berupaya menekan penularan virus corona. Sebab sampai dengan saat ini, pemerintah menilai masih banyak masyarakat di Kabupaten Gorontalo yang belum mematuhi penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat umum.

“Dalam memaksimalkan penerapan protokol kesehatan ini, kami akan melibatkan lintas sektor. Mulai malam ini, kegiatan di sekitar menara akan kami batasi. Tidak hanya itu, ijin keramaian juga akan kami perketat,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Sekda Terkait Isi Ranperda APBDP Kabupaten Gorontalo

Disinggung mengenai sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, Roni mengungkapkan bahwa hal itu kemungkinan akan diterapkan pada pekan depan. Sanksi-saksi itu nantinya akan mengacu pada Perda hukum penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo.

“Perda ini yang akan menjadi dasar, landasan, dan pegangan penegak hukum dan tim didalam pelaksanaan sanksi,” tutupnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait