Ini Tanggapan Komisi II DPRD Gorontalo Soal RUU Ketahanan Keluarga

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, saat diwawancarai awak media, Jumat (21/02/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki mengemukakan, perlu ada pertimbangan dan peninjauan kembali terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020, yakni soal Ketahanan Keluarga yang mengatur kamar tidur orang tua dan anak harus terpisah.

Hal ini Ia ungkapkan kepada awak media saat menghadiri Rapat Paripurna ke – 15 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas empat Ranperda Provinsi Gorontalo, usul prakarsa anggota DPRD, Jumat (21/02/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Komisi II Deprov Monitoring UMKM Penerima Bantuan Modal Usaha

“Apabila dihadapkan yang situasional, maksudnya dengan kondisi keluarga yang tidak memadai tidak cukup. Mengenai UU Ini seharusnya ada pertimbangan dan ditinjau lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, UU ini sangat sulit diterapkan bagi keluarga yang belum punya rumah, atau juga orang tua yang tempat tinggalnya masih kontrak dan belum mempunyai kamar tidur lebih.

Baca juga: DPRD Gorontalo Tunda Pembahasan Ranperda Hingga Pekan Depan

“Bagaimana yang dihadapi situasi orang tua yang belum mempunyai rumah, belum mempunyai kamar,” tambahnya.

Untuk itu Ia berharap agar pemerintah mengambil tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan adanya orang tua yang ditakutkan menjadi predator bagi anaknya.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Studi Banding Soal Pembebasan Lahan Di DPRD Trenggalek

“Yah, itu memang banyak kondisinya orang tua yang ke anaknya bertindak begitu, dan itu juga mungkin preventif dari pemerintah. Apa – apa itu harus lihat situasi kondisinya,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait