60DTK – GORUT : Terkait dengan warga miskin yang ingin mengurus program PKH, ia menguraikan mekanisme pengurusannya. Warga miskin diminta untuk mengurus surat keterangan tidak mampu di kantor desa/kelurahan setempat. Berbekal surat tersebut ditambah foto copy KTP dan KK, warga miskin diminta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi.
Hal ini diungkapkan Kadis Sosial Risjon Sunge saat menggelar Bakti Sosial NKRI Peduli di Desa Deme I, Kecamatan Sumalata Timur dan di Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (5/4/2019).
“Nanti akan turun tim melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat maka ia akan didaftarkan untuk menerima bantuan sosial di tahun berikutnya,” jelasnya.
BACA JUGA : Diduga Program Salah Sasaran, Gubernur RUsli Minta PKH Didata Ulang
Dinas Sosial menerapkan tiga indikator untuk menentukan warga dinyatakan miskin atau tidak. Pertama berdasarkan indikator penghasilannya di bawah Rp400.000 per bulan. Kedua, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan ketiga hanya tinggal di rumah yang tidak layak.
Berdasarkan data Pendamping PKH Tahun 2018 lalu, ada 63.478 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ditanggung melalui program ini dengan biaya Rp1.890.000,- per tahun.
Tahun 2019, jumlah uang yang dikucurkan semakin besar dengan mempertimbangkan indeks tanggungan setiap keluarga. Jika seorang penerima PKH memiliki ibu hamil atau balita maka tanggungan pertahun 2,4 juta/orang. Indeks pendidikan dilihat dari tanggungan anak yang berusia 7-21 tahun dengan nilai uang yang berbeda beda. Ada juga indeks disabilitas dan lansia senilai Rp2.400.000,- per tahun.
BACA JUGA : Lomba Tertib Perpustakaan, Arpus Apresiasi Di Desa
“Jika keluarga itu punya anak SD maka dibayar pemerintah Rp900.000,- per orang, jika dia punya anak SMP maka menerima Rp1.500.000,- per orang, anak SMA Rp2.000.000,- per orang. Jadi Kalau satu keluarga punya empat kriteria itu ya tinggal dijumlahkan. Maksimal 4 orang yang ditanggung per tahunnya,” pungkas Risjon. (rls)
Sumber : Humas Gorontalo Prov