60DTK, Gorontalo – Tim Reaksi Cepat Kantor Imigrasi Gorontalo, berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina di Kabupaten Pohuwato. WNA ini, diduga tidak memiliki dokumen resmi digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo, Mohammad Irham Anwar mengungkapkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu WNA yang sudah cukup lama tinggal dan menetap di Kabupaten Pohuwato.
“Sebelumnya itu ada masukan dari masyarakat tentang keberadaan dia (Warga Negara Asing) bersama suaminya sudah berapa tahun ada di Pohuwato. Setelah Tim Reaksi cepat turun ke lapangan ternyata benar, ditemukan warga negara Filipina tidak memiliki dokumen” jelas Irham kepada awak media, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Dampak Covid-19, Ekspor Tuna Di Gorontalo Terhambat
Irham menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, WNA ini masuk ikut masuk bersama suaminya (WNI) ke Indonesia melalui jalur laut. Menyeberang dari Philipina dengan menggunakan Kapal Kayu ke Tahuna, Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
“Sehingga dibawalah ke kantor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata sampai sekarang dia itu benar-benar tidak mempunyai dokumen,” lanjutnya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Philipina. Jadi untuk saat ini masih menunggu respon tindaklanjuti. Namun, kata dia permasalahan ini harus segera diselesaikan. Mengingat jangka waktu penahanan atas WNA tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Philipina di Manado. Dan sudah ada respon dari sana, tapi informasi belum ada tindak lanjut seperti apa. Karena saat ini kita juga memperhatikan jangka waktu penahanan, kami hanya memiliki kewenangan itu hanya 30 hari,” terangnya.
Pewarta: Hendra Setiawan