Pengurusan Paspor Kini Jadi Lebih Mudah, Hanya Sekali Datang ke Kantor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo, Mohammad Irham Anwar, saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Imigrasi, Kamis (23/07/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo kembali membuat sebuah terobosan baru, yakni program Pengurusan Paspor Satu kali (Pasaka). Artinya, kini pengurusan paspor akan lebih mudah dan tidak berbelit-belit, tidak akan sampai empat atau tiga hari seperti sebelum-sebelumnya.

“Inovasi-inovasi yang akan kami buat di Imigrasi Gorontalo Kelas I yaitu Pasaka, yaitu paspor satu kali. Jadi pemohon paspor dia cuma satu kali ketemu dengan petugas, entah dia yang datang ke sini atau petugas yang mendatangi mereka,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo, Mohammad Irham Anwar, Kamis (23/07/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Imigrasi Gorontalo Tahan Dokumen Perjalanan 2 WNA China

Ia pun menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan dalam program Pasaka ini. Pertama, pemohon pengurusan paspor perlu mendaftar secara daring (online). Kedua, memasukkan berkas yang diminta. Setelah itu pihak imgrasi akan memverifikasi berkas, kemudian akan memberikan informasi kepada pemohon terkait jadwal pengambilan foto sekaligus wawancara.

“Caranya mulai dari mendaftar online sekaligus scan namanya, kemudian setelah dia masuk kami akan memverifikasi data yang dimasukkan, kemudian kami akan menghubungi dan memberikan jadwal ke mereka untuk melakukan foto sekaligus wawancara,” jelasnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Pemrov Gorontalo Tetap Perhatikan Kebutuhan Siswa SD

Selanjutnya, setelah melakukan pengambilan foto dan wawancara, pihak pemohon tinggal menunggu hasil. Sementara itu, pihak imigrasi akan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengantar paspor yang sudah selesai. Sehingga tatap muka antara petugas imigrasi hanya satu.

“Jadi pertemuan dengan petugas hanya satu kali, kemudian mereka pemohon pengurusan paspor hanya tinggal menunggu paspor diantar ke rumah mereka, nanti diantar dengan menggunakan jasa pengiriman, entah dari kantor pos atau jasa pengiriman lainnya,” tutupnya.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait