60DTK-GORONTALO – Meski proses tindak pidana kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Hana Hasanah Fadel Muhammad sudah berakhir pada tanggal 20 Maret 2019 silam, masih banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait proses hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pidana Pemilu Hanah Hasanah Dihentikan
Hal ini membuat kuasa hukum Hana, Eko Pramono angkat bicara, Sabtu (30/03/2019). Menurut Eko, hal ini sudah diselesaikan oleh pihak penyidik, dalam hal ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo. Hanya saja masyarakat belum mengetahui hal ini.
“Banyak dari masyarakat bertanya-tanya soal laporan tersebut saat ibu Hana di lapangan. Kamii di sini ingin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kampanye sudah di berhentikan oleh pihak Gakkumdu. Melalui media, sekali lagi saya menyampaikan kepada masyarakat, bahwa proses tindakan pidana ini sudah diberhentikan pada tanggal 20 Maret kemarin,” tegas Eko di hadapan awak media.
Baca Juga : Hana Hasanah Bantah Lakukan Money Politik
Eko pun mengungkapkan bahwa pihak Gakkumdu saat itu tidak memiliki bukti yang cukup atas pelanggaran yang katanya dilakukan Hana, sehingga kasus ini diberhentikan.
“Pihak Gakkumdu tidak memiliki bukti yang cukup, sehingga kasus ini diberhentikan.” tutup Eko.
Pewarta: Moh. Effendi
Editor: Nikhen Mokoginta