60DTK, Gorontalo – Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan upaya migrasi siaran tv analog ke siaran tv digital, atau analog switch off (ASO). Hampir selesai dengan ASO tahap pertama, kini pemerintah pun sedang bersiap dengan ASO tahap kedua.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa migrasi siaran tv analog ke digital itu penting, meski tv analog sudah 60 tahun mengudara di Indonesia. Alasan pertama, karena hal ini merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Analog switch off atau migrasi ke siaran digital ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU ini (UU Cipta Kerja) berlaku, yang artinya paling lambat tanggal 2 November 2022,” beber Direktur Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemkominfo, Nursodik Gunarjo, saat mengisi Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB oleh Kemenkominfo RI bersama Komisi I DPR RI, Jumat (24/06/2022).
Alasan kedua, lanjut Nursodik, adalah karena Indonesia terhitung cukup tertinggal dibanding negara lain. Tercatat bahkan negara-negara di Eropa dan Timur Tengah sudah selesai melakukan ASO sejak satu dekade yang lalu.
“Di ASEAN sendiri, Malaysia dan Singapura selesai ASO tahun 2019, sementara Vietnam dan Thailand tahun 2020 kemarin,” lanjut Nursodik.
Lalu alasan terakhir, siaran tv analog cenderung lebih boros frekuensi. Ia menjelaskan, untuk setiap 1 stasiun tv analog, menggunakan 1 frekuensi. Sementara dalam siaran digital, 1 frekuensi dapat digunakan oleh 6 sampai 12 stasiun tv secara bersama-sama.
“Jadi ini bisa lebih hemat frekuensi,” tutup Nursodik.