60DTK – Politik : Masa kampanye pemilu pada tahun 2019 sudah dimulai, seluruh calon dan anggota peserta pemilu sedang giatnya mengadakan kampanye pada tahun politik kali ini.
Peserta pemilu dalam penyelenggaran kampanye tidak serta merta, melihat siapa sasaran kampanye dan peserta kampanye dalam kegiatan pemilu yang mereka lakukan.
Padahal aturan tentang pelarangan anak dilibatkan dalam masa kampanye atau kegiatan politik tidak di wajibkan.
Adnan Zunaidi selaku Supervisor Satuan Bakti Pekerja Sosial bidang perlindungan anak Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, mengatakan memang seharusnya anak tidak dilibatkan dalam masa kampanye. Itu melanggar. Rabu, (28/11/2018).
“anak memang seharusnya tidak di libatkan dalam masa kampanye. Karena belum cukup umur untuk memilih dan tingkat keamanan dari anak itu sendiri ketika mengikuti kampanye sangat rawan”.
Pernyataan Adnan sendiri di benarkan oleh aturan yang tercantum dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pada pasal 15 (a) menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan. Dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Pihak Dinas Sosial bidang perlindungan anak sendiri telah melakukan berbagai cara agar anak tak di libatkan dalam kampanye politik.
“kami sering melakukan pengamatan dilapangan, banyak temuan. Dan kami hanya menegur pihak orang tuanya saja, tapi orang tua dari anak tersebut malah marah balik” ungkap Adnan.
Tapi pihak pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Sosial bidang perlindungan anak sendiri belum mempunyai regulasi aturan tentang larangan anak dalam kampanye.
Adnan mengungkapkan “tak ada aturan yang saya ketahui sejauh ini, tentang larangan keterlibatan anak dalam kampanye yang dikeluarkan oleh pihak dinas sosial sendiri”. Imbuhnya
“sejauh ini, pihak perlindungan anak hanya melakukan pengamatan dilapangan, dan langsung menegur jika kedapatan. Masalah sosialisasi tentang keterlibatan anak pun, belum kami lakukan”. Ujar Adnan ketika di wawancara di kantornya.
Bidang perlindungan anak sendiri, sejauh ini belum mempunyai data yang akurat tentang anak dilibatkan dalam kampanye. Dan pemetaan daerah mana yang ada di Gorontalo, yang paling banyak melanggar terkait isu tersebut.
“kalau data belum ada, kebanyakan kami hanya turun memantau dilapangan saja.” Kata Adnan Zunaidi.(zm)