Ketua Bawaslu Kabgor Ada Hubungan Darah dengan Salah Satu Cabup

Ketua Bawaslu Kab. Gorontalo
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili (tengah), Sebelum Membacakan Putusan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Menyeret Nama Nelson Pomalingo, Sabtu (10/10/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, telah memutuskan laporan salah satu masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi calon Bupati Nelson Pomalingo, memenuhi unsur yang disangkakan.

Namun bagi calon Bupati Nelson Pomalingo dan pasangannya Hendra S. Hemeto, bukan hal itu saja yang menjadi pertanyaan. Pasalnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo yaitu Wahyudin Akili, memiliki hubungan darah dengan salah satu Calon Bupati yang menjadi peserta Pilkada.

“Setahu kami dalam regulasi ketika Ketua Bawaslu ada hubungan darah, maka ketua Bawaslu tidak bisa memutuskan perkara dan harus bersifat pasif,” ujar Juru bicara paslon Nelson-Hendra, Mansir Mudeng, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: 3 Kejanggalan dalam Putusan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Nelson

Mansir mengaku, sepengetahuannya, Wahyudin Akili belum mengumumkan bahwa dirinya memiliki hubungan darah dengan salah satu peserta Pilkada. Padahal menurutnya, status itu harus disampaikan secara terbuka seperti melalui media informasi.

Tujuannya, supaya publik bisa menilai integritas Bawaslu sebagai pengawas pemilu, dan meminimalisir adanya tendensi dalam pengambilan putusan.

“Harusnya dalam regulasi dia (ketua Bawaslu, red) menyatakan ada hubungan darah dengan salah satu pasangan calon melalui media atau menyatakan sikap dengan dibuktikan surat pernyataan tertulis, ” tandas Mansir. (rls).

 

 

Penulis: Andrianto S. Sanga

Pos terkait