Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tak Memenuhi Syarat Divaksin

Paris Jusuf Skrining vaksin
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, Saat Menjalani Pemeriksaan Kesehatan, di Rumah Sakit Ainun Habibie, Jumat (15/1/2021). Foto: Istimewa

60DTK, Gorontalo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf tidak divaksin Covid-19, karena sudah 63 Tahun. Sedangkan syarat untuk divaksin maksimal 59 Tahun.

Meskipun demikian, Ketua DPRD Provinsi Paris Jusuf menegaskan, hal ini bukan kemauannya untuk tidak divaksin. Menurutnya, langkah wakil rakyat untuk divaksin adalah contoh untuk kesuksesan pelaksanaan Vaksinasi di Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak masuk dalam Vaksin, kenapa? Karena umur saya tidak memungkinkan. Karena vaksin ini dibuat untuk umur maksimal 59 Tahun. Saya sudah umur 63 Tahun,” ungkap Paris saat diwawancara awak media, usai mengikuti skrining pemberian Vaksin Sinovac di Rumah Sakit Ainun Habibie, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Paris Jusuf Tegaskan Pentingnya Sosialisasi Vaksin Covid-19 Kepada Masyarakat

Meskipun tidak divaksin, dirinya meyakinkan kepada rakyat, dirinya akan menunggu vaksin yang tidak terpengaruh dengan umur. Sehingga ia pastikan dirinya tetap akan divaksin.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk ikut sama-sama menyukseskan vaksinasi, dengan cara ikut serta dalam pelaksanaan pemberian Vaksin. Kata dia Vaksin ini aman dan halal digunakan.

“Cuman yang terpenting, kita harus mendukung ini. Jangan ada provokasi-provokasi yang bisa menimbulkan masalah,” tegasnya. (adv)

Pos terkait