Pemprov Gorontalo

Ketua DPRD Provinsi : Regulasi Dalam KPBU Harus Dipahami Secara Maksimal

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menghadiri rapat KPBU RS Ainun Habibie bersama Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kepala BPKP Provinsi Gorontalo, Senin (10/6) di aula rujab Gubernur. (foto ; hulondalo.id)

60DTK – KOTA GORONTALO – Pembangunan RS Hasri Ainun Habibie menjadi perhatian hampir semua stakeholder di Provinsi Gorontalo. RS Ainun Habibie akan dibangun melalui Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Karenanya, Regulasi yang menjadi pedoman KPDBU menjadi salah satu point dalam mendukung realisasi pembangunan RS Ainun Habibie.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf dalam Rapat Koordinasi KPDBU Rumah Sakit (RS) Hasri Ainun Habibie, Senin (10/6/2019) di Aula Rujab Gubernur Gorontalo. ia menegaskan, beberapa point dalam rapat, yakni soal implementasi, regulasi dan aplikasi dalam pengembangan RS Hasri Ainun Habibie.

BACA JUGA : Soal Penundaan Pembangunan RS Ainun, Berikut Penjelasan BAPPPEDA

“Regulasi dalam KPBU harus dipahami secara maksimal, sebab merupakan syarat penting dalam pengembangan rumah sakit nanti,” ungkap Paris.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta, tim simpul KPBU dapat memasukkan catatan-catatan tertulis ke DPRD Provinsi Gorontalo, untuk dibahas melalui rapat bersama anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Agar pelaksanaannya bisa segera direalisasikan,” ungkap Paris.

BACA JUGA : Wagub Gorontalo : Setelah Libur Idul Fitri, Saatnya Kembali Beraktivitas

DPRD Provinsi Gorontalo juga kata Paris, akan segera menindaklanjutinya melalui Rapat Paripurna. (rls)

Sumber : hulondalo.id

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0

Diperbarui 30 Juni 2019, 18:41