Keuntungan Tambang Ilegal di Pohuwato Lebih Banyak Dinikmati Pemilik Alat Berat

Salah Satu Alat Berat Melakukan Aktivitas di Lokasi Tambang Emas di Kabupaten Pohuwato
Salah Satu Alat Berat Melakukan Aktivitas di Lokasi Tambang Emas di Kabupaten Pohuwato. (Sumber: Gopos.Id)

60DTK, Kabupaten Pohuwato – Adanya tambang di suatu wilayah tertentu seringkali dikaitkan dengan pendapatan masyarakat. Terlepas dari legal maupun tidak, tambang dianggap menjadi tempat masyarakat kecil menggantungkan hidupnya.

Akan tetapi, keuntungan terbesar dari hasil tambang ini pada kenyataannya dinikmati oleh para cukong dan pemilik alat berat. Hal ini juga bisa dilihat di lokasi tambang emas ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Kabar yang beredar, harga sewa alat berat yang digunakan di lokasi tambang bisa mencapai Rp.1 juta per jam. Besarnya nilai biaya sewa ini membuat para pemilik alat berat berlomba-lomba menerjunkan alat berat ke lokasi tambang.

Baca Juga: Tambang Ilegal Di Pohuwato Segera Ditertibkan? Begini Penjelasan Paris Jusuf

Hanya saja, pemanfaatan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal ini bisa berdampak negatif. Pasalnya, kerusakan lingkungan di kawasan tambang sangat mungkin terjadi. Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato akan melakukan penertiban terhadap keberadaan alat berat yang beroperasi di tambang emas tanpa izin itu.

Kepala Dinas DLH Pohuwato, Bahari Gobel mengatakan, dari hasil identifikasi LSM yang melakukan unjuk rasa di DPRD beberapa pekan lalu, sedikitnya ada 78 alat berat yang dilaporkan. Sebanyak 20 unit beroperasi di lokasi tambang perbatasan Desa Hutamouti dan Desa Karya Baru, sementara 58 alat berat lainnya beroperasi di lokasi pertambangan Botudulanga, Desa Hulawa.

Baca Juga: Menyoal Tambang Rakyat Ilegal Di Gorontalo, Pohuwato Paling Banyak

“Bila nantinya kawasan emas ini menjadi wilayah pertambangan rakyat maka masyarakat bisa mengelola. Akan tetapi tidak boleh ada alat berat, karena berpotensi merusak lingkungan,” kata Bahari, Senin (26/10/2020).

Bahari menambahkan, selain merusak lingkungan, penggunaan alat berat ini seperti melakukan eksploitasi kawasan tambang dengan cara besar-besaran.

“Kita mempertimbangkan dampaknya. Diibaratkan masih seribu tahun kita kerja ini tambang, tapi sudah habis dalam 10 tahun,” tandasnya

 

Sumber: Gopos.id

Penulis: Andrianto S. Sanga

Pos terkait