Klaim-Mengklaim Warnai Pengesahan Warga Baru PSHT di Blitar

PSHT di Blitar
Pengurus PSHT Parluh 2016 Cabang Blitar Berpose Usai Tasyakuran Pengesahan Warga Baru 2020. (Foto: Achmad 60DTK)

60DTK, Blitar – Setelah pengesahan warga baru pada, Kamis (20/8) tepatnya malam Satu Suro, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) prapatan luhur (Parluh) 2016 kembali menggelar tasyakuran, pada Jumat (21/8/2020) malam di Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Roby Marton, Ketua Pengurus PSHT Cabang Blitar menjelaskan, bahwa kami merupakan organisasi yang sah, setelah menang Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2019 kemarin.

“Dan hari ini, kami mengumpulkan warga baru yang telah mengikuti pengesahan untuk mengadakan tasyakuran. Dimana ini adalah bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan kepada kita, serta kelancaran pada pengesahan adik-adik warga baru kemarin,” ungkap Biton (sapaan akrab Roby Marton).

Baca Juga: Sengketa Kepengurusan Yayasan PSHT Ditolak PN Kota Madiun

Lebih lanjut Biton mengatakan, untuk keabsahan pengesahan warga baru PSHT 2020 ini, pihaknya mengklaim bahwa dirinya yang sah dan Parluh 2016 dibawah kepemimpinan M. Taufik yang secara penuh dipilih oleh Majelis Luhur (ML), yang sesuai mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan PSHT lain atau ada dua itu tidak benar. Yang sah, ya yang di Kanigoro ini dibawah kepemimpinan saya (Roby Marton) dan Mas Supriono selaku Ketua Dewan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT Cabang Blitar Parluh 2016, Agung Hudiono SH, menandaskan, mengapa pihaknya yang sah?. Karena memiliki beberapa surat keputusan, baik dari kasasi yang ia menangkan maupun surat dukungan dari lembaga yang diatasnya.

Baca Juga: PSHT Madiun Segera Banding Ke Pengadilan Tinggi Jatim

“Adapun yang menjadi pedoman kepengurusan kami yang sah, adalah :

  1. Surat Putusan Kasasi Nomer : 619K/TUN/2018,
  2. Pelaksanaan Putusan 619K/TUN/2018 tentang pembatalan badan hukum,
  3. SK Mentri Hukum dan HAM No. AHU 0010185.AH.01.07.Tahun 2019,
  4. Pengumuman pada Lembar Berita Negara RI No.078 tanggal 27 September 2019,
  5. Hak Merk yang sudah diperpanjang mulai 2016,
  6. Legalitas PSHT sesuai AD/ART,
  7. Surat Dukungan dari PB IPSI,
  8. Surat Keterangan Domisili Sekretariat dan SK Kepengurusan Cabang Kabupaten Blitar,” jlentrehnya.

“Nah…kami yang di Blitar secara undang-undang Ormas, juga sudah ditetapkan secara adminitrasi umum oleh Menkumham. Jadi PSHT yang dibawah kepemimpinan saudara Roby Marton, ini sah dan legal,” pungkas Agung.

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

 

Pos terkait