60DTK,Madiun – Seperti yang dijanjikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Madiun menghadirkan perwakilan warga dari desa Kare kecamatan Kare kabupaten Madiun yang mengatasnamakan tim 9 untuk menghadiri undangan dari DPRD kabupaten Madiun. Kali ini, kedatanganya di gedung DPR D bersama pihak pengelola kebun serta pemerintah eksekutif guna membahas permasalah yang terjadi, Senin (19-10-2020).
Rapat audiensi yang dipimpin ketua Komisi B Wahyu Hidayat itu, untuk mempertegas status Hak Guna Usaha yang berakhir tahun 2012 lalu, serta pembukaan lahan yang dilakukan penggarap yang mengakibatkan kerusakan lahan seluas hampir 5 hektar tersebut.
Tegas Wahyu Hidayat, meminta agar semua aktifitas yang berada di lahan perkebunan Kopi Kandangan dihentikan.
“Kebun kopi yang dulunya dikelola oleh PT. Perkebunan Kopi Kandangan kini HGU nya sudah berakhir di tahun 2012 lalu, otomatis semua aktifitas harus dihentikan tanpa terkecuali, karena pengelola sudah tidak mempunyai hak apapun diperkebunan tersebut,” kata Wahyu.
Baca Juga: Serius Tangani Laporan, DPRD Kabupaten Madiun Sidak Kebun Kopi Kandangan
Lebih lanjut, untuk mengurai permaslahan yang terjadi, pihaknya perlu melakukan pembahasan lebih dalam agar permaslahan tidak semakin melebar nantinya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Dinas Pertanian dan Perikanan kabupaten Madiun, Parna mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui proses administrasi HGU dengan pemohon PT. Perkebunan Kopi Kandangan.
“Kami tidak mengetahui proses administrsinya, karena pengajuan langsung ditujukan oleh pemohon kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),dan kami tidak tahu kapan HGU tersebut dapat keluar,karena hal tersebut bukan rana kami,” Parna.
Baca Juga: Perkebunan Kandangan Dirasa Merugikan, Warga Adukan Ke DPRD Kabupaten Madiun
Selain itu, hal mengejutkan justru dikemukakan Kabid Konservasi Dinas Lingkungan Hidup, Arif. Ia mengatakan, jika pembabatan yang terjadi di Perkebunan Kopi Kandangan hingga pembakaran lahan bukan merupakan pembukaan lahan, melainkan hanya pembersihan lahan baru. ontak hal tersebut mengundang reaksi keras dari perwakilan masyarakat dan peserta audiens yang hadir.
Disinggung terkait penghentian aktifitasnya di Kebun Kopi Kandangan, pihak perwakilan dari PT. Perkebunan Kopi Kandangan enggan memberikan komentar dan bergegas meninggalkan ruang rapat.
Pewarta: Puguh Setiawan