60DTK, Bone Bolango – Usai melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye dan Persiapan Debat Publik, yang berlangsung di Ruang Bathayo KPU, Selasa (29/09/2020).
Komisioner KPU Bone Bolango, Divisi Teknis Penyelenggara, Sutenty Lamuhu mengungkapkan, rakor ini membahas surat KPU RI tentang penegasan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020. Kemudian tentang Keluarnya peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19.
“Rapat Koordinasi ini tentang Pelaksanaan Kampanye dan Persiapan Pelaksanaan Debat Publik yang nanti kita akan laksanakan di tengah Pandemi covid-19, yang mengacu pada peraturan nomor 13 tahun 2020, ini yang akan menjadi pokok pembahasan kita pada hari ini,” jelas Sutenty dalam sambutannya.
Baca Juga: KPU Bone Bolango Sosialisasikan Nomor Urut Paslon
Sehingga ia sangat berharap pelaksanaan Rakor ini dapat memberikan pemahaman kepada setiap unsur yang terlibat agar dapat melaksanakan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi. Seperti mengumpulkan masa berlebihan, dan melanggar protokol kesehatan.
“Kemudian ada juga diatur dalam peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020. Oleh karena itu, KPU RI mengeluarkan surat, yang menegaskan tentang pedoman dan regulasi yang akan mangatur pelaksanaan Kampanye,” tegasnya.
Baca Juga: Lindungi Hak Pilih, KPU Bone Bolango Gelar Uji Publik DPS
Ia juga menegaskan, tak kalah pentingnya untuk membahas soal persiapan Debat Publik, yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan. Karena dalam pengalaman sebelumnya, dalam pelaksanaan Debat inilah yang paling kita jaga, karena dapat menimbulkan keramaian yang berlebihan.
“Terkait dengan persiapan pelaksanaan Debat Publik, kemudian diskusi terkait kegiatan-kegiatan atau permasalahan yang nantinya mungkin akan ditimbulkan, yang bisa disampaikan para LO, terkait progress pelaksanaan dan evaluasi kampanye,” tutupnya.
Pewarta: Hendra Setiawan