60DTK, Kabupaten Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo menyebut terdapat sedikitnya tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah setempat yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, tiga TPS ini tersebar di wilayah Kecamatan Limboto. Satu TPS di Kelurahan Tilihuwa, satu TPS berada di Kelurahan Hutuo, sementara satu TPS lainnya ada di Kelurahan Hepuhulawa.
“TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang itu ada tiga. Pertama di Tilihuwa, kemudian di Hepuhulawa dan Hutuo. Hanya di Limboto, kecamatan lain tidak ada,” ungkap Roy, Selasa (21/02/2024).
Roy menjelaskan, pemungutan suara ulang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU 25 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam regulasi itu, telah diatur beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang di suatu TPS, di antaranya karena adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP eletronik, namun pemilih tersebut mendatangi TPS yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP miliknya.
“Ini terjadi di beberapa TPS di Kelurahan Tilihuwa, ada beberapa orang yang menggunakan hak suara tapi dia beralamat di luar domisili, di luar Tilihuwa. Di Kelurahan Hutuo dan Hepuhulawa juga terjadi kasus yang sama. Sehingga ini yang menyebabkan pemungutan suara ulang,” jelas Roy.
Rencananya, kata Roy, pemungutan suara ulang di tiga TPS ini bakal dilaksanakan pada hari Sabtu nanti, 24 Februari 2024. Ia mengaku bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan segala kebutuhan, salah satunya surat suara khusus pengumutan suara ulang.
“Di Tilihuwa, yang diulang hanya presiden dan wakil presiden, kemudian DPR RI dan DPD RI. Di Hutuo hanya presiden dan wakil presiden. Kemudian di Hepuhulawa juga hanya presiden dan wakil presiden. Jadi PSU ini tidak semuanya, hanya sesuai dengan permasalahan yang ada di situ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pemungutan suara ulang nanti akan diikuti oleh pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) di masing-masing TPS.
“Mulai hari jumat KPPS akan menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga