KPU Kabgor Selesaikan Pelipatan 1.504.819 Surat Suara

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain. (Foto: Agung)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan proses pelipatan dan sortir kertas surat suara yang akan digunakan saat tahapan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) serentak pada 14 Februari nanti.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, proses pelipatan dan sortir ini awalnya ditargetkan selesai dalam dua pekan, terhitung mulai tanggal 4 Januari. Namun, kata Roy, hal ini sudah bisa dituntaskan pada 11 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses pelipatan dan sortir ini ada surat suara yang masih kami sendirikan, belum dilipat, dan ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI,” beber Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/01/2024).

Roy tidak menyebut kertas surat suara tersebut masuk kategori rusak, tapi belum bisa digunakan. Sebab menurutnya, yang dapat memutuskan surat suara tertentu rusak atau tidak adalah KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kami hanya menyampaikan, ini surat suara yang masih kita ragukan untuk dilipat. Misalnya ada tinta, logo, atau (gambar) pasangan calon yang tidak merata warnanya,” ujar Roy.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa total surat suara yang telah dilipat ada sebanyak 1.504.819. Jumlah tersebut sedikit berkurang dari total surat suara yang diterima KPU Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, yakni 1.534.325.

“Sisanya itu ada yang masih kurang, kemudian ada yang masih kita sendirikan untuk kita konsultasikan dengan KPU Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait