Kuasa Hukum MK Bantah Kliennya Paksa Istri Intim Dengan Pria Lain

Kuasa hukum oknum dosen berinial MK, Ramdan Kasim, saat memberikan penjelasan terkait laporan terhadap kliennya di Polda Gorontalo, Selasa (10/03/2020). (Foto - Usman 60dtk)

60DTK-Kabupaten Gorontalo: Kuasa hukum dosen UNG berinisial MK, Ramdan Kasim, membantah kliennya pernah memaksa istrinya sendiri untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain.

Ramdan menuturkan, laporan sang istri dan kuasa hukumnya di Polda Gorontalo beberapa waktu lalu, tidak sesuai fakta yang ada. Bahkan menurutnya, pemaksaan terhadap istri untuk berhubungan intim dengan pria lain seperti itu sangat tidak masuk akal.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Polda Gorontalo Terus Selidiki Kasus Oknum Dosen Yang Diduga Paksa Istrinya Intim Dengan Pria Lain

“Keterangan – keterangan ini kami dapatkan berdasarkan penyampaian saudara klien. Oleh karena itu kami membantah segala tuduhan yang disampaikan,” ujar Ramdan di Polda Gorontalo, Selasa (10/03/2020) lalu.

Ia menjelaskan, sebelum adanya laporan itu, sepasang suami istri ini memang mempunyai masalah dalam rumah tangga. Akan tetapi, konflik yang terjadi di antara mereka tidak seperti yang tertuang dalam laporan tersebut.

Baca juga: UNG Berhentikan Sementara Dosen Yang Diduga Paksa Istri Intim Dengan Pria Lain

“Konflik ini adalah hal lumrah dalam rumah tangga. Tetapi persoalan itu bukan menjadi persoalan yang disampaikan dalam aduan ini,” jelasnya.

Ramdan menambahkan, tidak ada seorang suami yang bisa menerima tuduhan seakan – akan ‘menjual’ istri atau meminta istri berhubungan intim dengan pria lain lebih dulu, setelah itu berhubungan dengannya.

Baca juga: Dosen Yang Diduga Paksa Istri Berhubungan Dengan Pria Lain, Diperiksa Polda Gorontalo

“Kami merasa prihatin, dan kami tetap membela kepentingan klien kami berdasarkan apa yang sebenarnya,” tegas Ramdan.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait