Dosen Yang Diduga Paksa Istri Berhubungan Dengan Pria Lain, Diperiksa Polda Gorontalo

Kuasa hukum oknum dosen berinial MK, Ramdan Kasim, saat memberikan penjelasan terkait laporan terhadap kliennya di Polda Gorontalo, Selasa (10/03/2020). (Foto - Usman 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Seorang dosen berinisial MK yang dilaporkan atas tindakannya yang diduga memaksa sang istri berhubungan dengan pria lain, telah memberikan keterangannya di Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, Selasa (10/03/2020).

MK yang datang bersama kuasa hukumnya telah memberikan klarifikasi, kurang lebih selama satu jam di Unit PPA Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Baca juga: UNG Segera Panggil Oknum Dosen Pemaksa Istri Berhubungan Intim Dengan Pria Lain

“Permintaan keterangan (dari terlapor) sudah. Karena dalam hukum acara itu, kalau ada yang melapor, itu harus di konfrontasi,” ujar kuasa hukum MK, Ramdan Kasim, di Polda Gorontalo.

Terkait laporan terhadap MK, Ramdan mengatakan bahwa sepasang suami istri itu sebelumnya memang memiliki masalah dalam rumah tangga. Akan tetapi, laporan yang telah diajukan oleh istri MK dan kuasa hukumnya kepada Polda Gorontalo beberapa waktu lalu, bukan masalah yang terjadi sebelumnya.

Baca juga: Lelaki Ini Diduga Sering Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain

“Keterangan – keterangan ini kami dapatkan berdasarkan penyampaian saudara klien. Oleh karena itu kami membantah segala tuduhan yang disampaikan,” jelas Ramdan.

Namun, mengingat masalah itu sudah ditempuh melalui proses hukum, Ramdan ingin melihat apakah korban bisa membuktikan laporannya itu.

Baca juga: Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Di Non-Aktifkan

“Dalam pembuktian secara hukum itu, semua laporan itu harus berdasarkan bukti,” lanjutnya.

Terlepas dari itu, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergesa – gesa menyimpulkan sesuatu apabila belum masuk dalam proses hukum.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait