60DTK – KOTA GORONTALO : Dinas Sosial Provinsi Gorontalo mulai membangun komitmen bersama stakeholder urusan sosial. Hal ini terlihat pada pelaksanaan sosialisasi perencanaan program dan anggaran serta mekanisme penginputan usulan DAK fisik bidang sosial tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Maqna Kota Gorontalo ini dibuka oleh Risjon Kujiman Sunge, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo dan diikuti lebih dari 35 orang peserta dari Dinas Sosial Kabupaten dan Kota se-provinsi Gorontalo.
“Kami ingin membangun komitmen bersama di semua tingkatan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan urusan sosial, ini salah satu tujuan dari kegiatan ini,” kata Risjon Kujiman Sunge, Rabu (29/5/2019).
BACA JUGA : Rebut Kepercayaan Masyarakat, Laboratorium PUPR Siap Diakreditasi
Selain itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo juga berharap dapat mengetahui permasalahan di lapangan yang selama ini terjadi dan dapat mengatasi melalui solusi yang konkrit pada program yang membidangi urusan sosial. Umpan balik ini penting dalam penyusunan program.
“Kami juga ingin memastikan pelaksanaan pembangunan khususnya DAK fisik bidang sosial dapat tepat waktu, tepat sasaran efektif dan efisien dan ekonomi. Juga mengoptimalkan potensi yang ada, termasuk peluang alokasi anggaran melalui mekanisme usulan DAK fisik,” papar Risjon Kujiman Sunge.
Sosialisasi yang digelar selama 3 hari ini berlangsung dari Senin hingga Rabu (27-29/5/2019)
Risjon Kujiman Sunge menjelaskan untuk membangun komitmen ini memerlukan spirit dan kebersamaan agar program bisa berjalan efektif. Sehingga para penyandang masalah sosial dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri dan melaksanakn fungsi sosialnya secara wajar, hidup sejahtera lahir dan bathin.
BACA JUGA : Stok Beras Dan Minyak Goreng Gorontalo Aman Sampai Idul Fitri
Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi rencana program dengan memperhatikan tugas, fungsi dan kewenangan OPD di provinsi dan kabupaten/kota sehingga mampu bersinergi mengatasi berbagai masalah-masalah di lingkup urusan sosial. (adv)
Sumber : Humas Gorontalo Prov