60DTK – Jakarta Selatan : Katua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, yang sekaligus kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, menegaskan pembebasan sosok yang dituding sebagai pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah tersebut merupakan masalah hukum, bukan masalah politik. Dia menekankan bahwa keliru jika pembebasan Ba’asyir dianggap sebagai hadiah dari Presiden Joko Widodo. Sabtu (19/1/2019)
BACA JUGA : Berkah Widyawati Di Jalan Sehat Hari Patriotik
“Ini bukan membuktikan apapun yang bersifat politis. Saya tidak terima. Sekali lagi, kalau ada yang menggembar-gombarkan ini sebagai wujud cinta ulama, maka dengan amat menyesal kami harus gembar-gemborkan bahwa pembebasan bos Century, Robert Tangtular, sebagai bukti cinta terhadap koruptor,” tegas Mahnedradatta.
Mahendradatta menegaskan pembebasan Ba’asyir ini adalah pembebasan tanpa syarat.
“Jadi tidak ada syarat dari pemerintah, tidak ada syarat dari ustad. Bebas tanpa syarat,” ungkapnya
Mahendradatta membandingkan pembebasan Robert Tangtular yang dilakukan setelah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman 77 bulan. Sedangkan Ba’asyir ‘baru’ memperoleh remisi 36 bulan. Sejatinya, lanjutnya, salah satu pendiri Pesantren Al-Mukmin di Ngruki, Sukaharjo, itu tidak pernah perduli apakah dirinya mendapat remisi atau tidak.
BACA JUGA : Jalan Sehat Hari Patriotik Gorontalo, Diikuti Puluhan Ribu Peserta
Menurut Mahendradatta, TPM sudah sejak lama mengajukan pembebasan Ba’asyir kepada pemerintah. TPM pernah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta pembebasan Ba’asyir berdasarkan alasan-alasan menurut hukum, antara lain usia lanjut dan kliennya menderita penyakit kronis.
Selain TPM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga pernah menyurati Presiden Jokowi yang meminta Ba’asyir segera dilepaskan. Ryamizard bahkan ikut menjenguk Ba’asyir di penjara.
(Sumber : VOA Indonesia)