60DTK.COM, Gorontalo : Mantan Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2025.
Hal itu terungkap ketika Pejabat Kepala Desa Toto Utara, Jusri Utiarahman mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango, Jumat (31/7/2026).
Jusri Utiarahman mengatakan pihak membawa sejumlah alat bukti berupa satu unit laptop dan satu computer all in one yang diduga beramasalah.
“Tak sekadar menitipkan barang, kami melayangkan pengaduan dugaan penyelewengan APBDes 2025 yang menyeret pemerintahan kepala desa sebelumnya,” kata Jusri.
Jusri menjelaskan barang yang seharusnya dianggarkan pada 2025 itu justru baru muncul pada 2026, sehingga memunculkan tanda tanya besar soal proses pengadaannya.
“Pengadaannya dianggarkan tahun 2025, tetapi barangnya baru ada sekarang di tahun 2026. Pemerintah desa tidak mau menggunakan barang itu dulu. Jangan sampai ada kaitannya dengan persoalan hukum,” jelasnya.
Menurut Jusri, keberadaan barang tersebut bahkan baru diketahuinya setelah mendapat informasi dari Sekretaris Desa. Sehingga apparat desa takut untuk menggunakannya.
“Saya baru tahu barangnya sudah ada setelah dilaporkan Sekdes. Saya langsung minta jangan dipakai dulu karena pengadaannya ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kedua barang tersebut diduga tak ada kesesuaian nilai barang dengan anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Berdasarkan penilaian pemerintah desa, harga satu unit laptop dan satu komputer tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp8 juta, sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) nilainya mencapai Rp25,6 juta.
“Kalau menurut kami di kantor desa, nilainya hanya sekitar delapan jutaan. Sementara di RAB totalnya Rp25,6 juta,” imbuhnya. (adv)
