60DTK, Gorontalo : Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, MR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall.
MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bersama tiga orang lainnya. Keempat tersangka langsung menjalani penahanan usai penetapan status hukum tersebut.
Menanggapi perkembangan perkara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Trizal, Kamis (23/7/2026), dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
Di sisi lain, Trizal mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) berpeluang memberikan bantuan hukum kepada MR maupun RPA, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Menurutnya, pendampingan tersebut akan diberikan apabila kedua tersangka belum memiliki penasihat hukum.
“Nanti akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jika mereka belum memiliki pengacara, maka Pemprov melalui KORPRI siap memfasilitasi pendampingan hukum,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo yang didanai melalui APBD Provinsi Gorontalo dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MR ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus dugaan korupsi proyek Command Center ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
