60DTK, Gorontalo : Nama Gorontalo dalam beberapa hari terakhir mendominasi mesin pencari Google bukan karena prestasi, pariwisata, maupun pembangunan. Sebaliknya, mayoritas hasil pencarian justru dipenuhi pemberitaan mengenai dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan pantauan hasil pencarian Google, hampir seluruh berita utama yang muncul berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Deretan media nasional maupun lokal seperti Kompas.com, Tempo.co, read.id, Hulondalo.id, Dulohupa.id, gopos.id, 60DTK.com, Pojok6.id, hingga Prosesnews.id secara bersamaan mengangkat perkembangan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Command Center Video Wall yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp5 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Provinsi Gorontalo, AB selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal, serta MR, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan sejumlah media, termasuk Kompas.com, perangkat yang diterima disebut berupa videotron, sedangkan dalam dokumen kontrak tercantum videowall. Penyidik juga menduga terjadi mark up harga sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Perkembangan perkara semakin menjadi perhatian setelah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer turut diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 21 saksi dan masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 hingga 16 saksi tambahan.
Kejati Gorontalo juga menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka. Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menyatakan siap memfasilitasi pendampingan hukum melalui pengacara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi salah satu aparatur sipil negara yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Masifnya pemberitaan mengenai kasus ini membuat kata kunci **”Gorontalo”** di Google dalam beberapa hari terakhir lebih banyak dikaitkan dengan isu dugaan korupsi dibandingkan informasi lain mengenai daerah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Gorontalo belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
