60DTK, Gorontalo : Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa rumah eks jawatan Kantor Pos Gorontalo bukan merupakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Adhan, status cagar budaya tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa penetapan cagar budaya merupakan pemberian status terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Selain itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa setiap cagar budaya yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagai daftar resmi kekayaan budaya bangsa.
“Suatu bangunan tidak serta-merta menjadi cagar budaya. Ada mekanisme penetapan dan pencatatan yang harus dilalui sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Adhan.
Ia menjelaskan, sebuah benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan menjadi cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria, yakni berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya dalam memperkuat kepribadian bangsa.
Adhan juga menyinggung Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, jika pemilik tanah dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli tidak pernah mendaftarkannya sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek tersebut memang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya.
Lebih lanjut, Adhan mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk cagar budaya, baik sebagai hasil penemuan, pencarian, maupun sebagai objek yang telah ditetapkan dan tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” kata Adhan.
Ia juga menduga pihak-pihak yang menyebut bangunan tersebut sebagai cagar budaya memiliki kepentingan tertentu.
“Saya menduga pihak-pihak yang menetapkan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo hanya karena ada kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Adhan menambahkan, segala tindakan yang dilakukan pemilik terhadap lahan dan bangunan tersebut merupakan ranah privat yang berkaitan dengan hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Selama tidak berstatus cagar budaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut menjadi hak pemilik sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ia juga menyebut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 yang mencantumkan empat objek cagar budaya di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.
Menurut Adhan, penetapan tersebut dilakukan sebelum lahan eks rumah jawatan dibeli oleh pemilik saat ini pada tahun 2005.
“Penetapan cagar budaya ini jauh sebelum lahan itu dibeli oleh pemilik pada tahun 2005 dari pemerintah yang saat itu Presiden masih Ibu Megawati. Makanya, Menteri Budaya dan Pariwisata saat itu tak menetapkannya sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.
