Masalah Budak Seks Sejak 1965 Ini Masih Hantui Korsel dan Jepang

Mantan wanita penghibur Korea Selatan, Lee Yong-soo (tengah) saat memberikan keterangan kepada pers sebelum meninggalkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto - VOA Indonesia)

60DTK-Internasional: Pengadilan di Seoul, Korea Selatan mulai melangsungkan sidang dengar keterangan kasus yang ditujukan ke Pemerintah Jepang, terkait sekelompok perempuan Korea Selatan yang mengaku dipaksa bekerja di rumah – rumah pelacuran Jepang, pada masa perang dunia ke – 2, Rabu (13/11/2019).

Namun sayangnya, pengadilan di Distrik Pusat Seoul ini, berlangsung dengan kursi terdakwa yang kosong. Menurut sejumlah pejabat pengadilan, Jepang menolak hadir dalam sidang itu dengan alasan imunitas kedaulatannya melindunginya dari gugatan – gugatan hukum di negara lain.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Gubernur Sambut 6 TKI Yang Mengalami Kekerasan DI Korea

Diketahui, 20 mantan budak seks dan keluarga mereka sudah mengajukan gugatan hukum itu sejak 2016 silam, dengan menuntut ganti rugi masing – masing senilai 171 ribu dolar. Namun proses pengadilan mereka terus tertunda karena Jepang menolak menerima kopi gugatan.

Jepang bersikeras mengatakan, semua masalah kompensasi telah diselesaikan dalam kesepakatan tahun 1965, yang menormalisasi hubungan kedua negara, dan menuding Korea Selatan berulang kali membuka masalah yang sebetulnya telah diselesaikan.

Baca juga: Gaya Hidup Orang Jepang Yang Bisa Di Tiru

Kasus budak seks ini mencuat di tengah – tengah pertikaian yang dalam antara Seoul dan Tokyo terkait sejarah masa perang, yang dipicu oleh keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun lalu, yang menurut sejumlah perusahaan Jepang, memberikan kompensasi kepada warga Korea Selatan yang menjalani kerja paksa di perusahaan – perusahaan itu, pada masa perang dunia ke – 2. Sengketa itu pun belakangan ini merambat ke urusan dagang dan militer. (rls)

 

Sumber: VOA Indonesia

Pos terkait