Menuju THB, OPD Pemrov Gorontalo Diminta Siapkan Protokol Kesehatan

Cuci Tangan
Fotret Salah Satu Pegawai di Pemprov Gorontalo Saat Menjalankan Protokol Kesehatan Mencuci Tangan, Sebelum Memasuki Ruangan Kantor untuk Bekerja. Hal ini Sejalan dengan Sistem Kerja Pegawai Pasca Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Menuju Pada Tatanan Kehidupan Baru. (Foto: Dok-Humas Prov)

60DTK, Gorontalo – Menuju Tatanan Hidup Baru (THB) di dunia kerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta segera menyiapkan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

Untuk mendapatkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Perubahan Sistem Kinerja Pegawai yang produktif dan Aman Covid-19 itu bisa mengunduh di https://drive.google.com/folderview?id=1C8c3euorROCXX_kTl-vfIBMvY5rW6fmJ

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zukri Surontinojo, mengungkapkan, pedoman  teknis perubahan sistem kerja pegawai mengatur 4 aspek, diantaranya kesiapan tempat kerja, kesiapan pegawai, penyesuaian sistem kerja, serta penerapan manajemen sumber daya manusia aparatur.

“Kita sudah punya pedoman teknis perubahan sistem kerja pegawai yang produktif dan aman covid-19. Pedoman ini mengatur empat aspek penting yakni kesiapan tempat kerja, kesiapan pegawai itu sendiri, penyesuaian sistem kerja serta penerapan manajemen sumber daya manusia aparatur,” jelas Zukri, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Terima Ribuan Paket Tes PCR Covid-19 Dari Pemerintah Pusat

Zukri menambahkan, Empat aspek tersebut akan dinilai oleh tim evaluasi dan verifikasi untuk diberi rekomendasi layak tidaknya suatu OPD melaksanakan pelayanan publik yang produktif dan aman covid-19. Tim evaluasi dan verifikasi akan menilai kesiapan OPD sejak tanggal 25 s/d 28 Juni 2020.

“Misalnya untuk kesiapan kantor, setiap OPD harus memiliki tempat cuci tangan dan sabun, menyiapkan hand sanitizer di berbagai ruangan, mengatur jarak antar pegawai dan tamu serta menyiapkan poster atau banner edukasi covid-19,” tambahnya.

Baca Juga: Pemrov Gorontalo Usulkan Dana Perbaikan Tanggul Di Bonbol Ke Pemerintah Pusat

Selain itu, terkait sistem kerja pegawai, pihaknya mengatur tentang pembagian kerja antara sistem bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor. Pembagian diserahkan kepada pimpinan OPD dengan sejumlah pertimbangan.

“Pimpinan OPD yang lebih tau siapa pegawainya yang harus bekerja di kantor atau dari rumah. Kriterianya antara lain jenis pekerjaan itu sendiri, hasil penilaian kinerja, kondisi kesehatan pegawai atau kondisi kesehatan keluarganya,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, Aspek lain yang tidak kalah penting, kata Zukri adalah menyangkut manajemen sumber daya manusia aparatur. Penilaian baik buruknya kinerja pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, gaji berkala hingga sanksi disiplin diminta tetap dijalankan sesuai ketentuan perundangan. (adv)

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait