60DTK, Madiun – Polemik pembangunan di Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh tim pembangunan desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, terus berlanjut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 9 Juni 2020 lalu, masyarakat Desa Winong mendatangi Balai Desa Winong untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap berbagai pembangunan di desa tersebut yang terkesan asal-asalan, dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Maka untuk menyelesaikan polemik tersebut, Kejari Kabupaten Madiun kembali mendatangkan pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah sebelumnya terlapor juga sudah didatangkan oleh Kejari untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Warga Desa Winong Keluhkan Cara Kepemimpinan Kades Yang Tak Transparan
“Hari ini kita mendatangkan pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah terlapor yang sebelumnya juga sudah kita datangkan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang warga sampaikan ke Kejari,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Arief Fatchurrahman, Selasa (23/06/2020).
Meski begitu, Arief mengaku dalam pemeriksaan full bucket yang dilakukan, pihaknya belum bisa menyimpulkan temuan seperti yang dilaporkan sebelumnya, karena pihaknya belum turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara fisik.
Pasalnya, hal yang dilaporkan adalah benda berwujud, yang mengharuskan pihak Kejari Kabupaten Madiun untuk turun langsung ke lapangan agar dapat memastikan kebenaran laporan tersebut.
Baca juga: Warga Winong Laporkan Pembangunan Desanya Yang Tak Transparan, Ke Kejari Madiun
“Namun kami sudah memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau ditanya terkait temuan apa yang diperoleh, kami belum bisa menyampaikan, karena untuk menyampaikan temuan tersebut kita harus turun ke lapangan langsung,” tambah Arief.
Sementara itu, saat diundang ke Kejari Kabupaten Madiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Slamet Riyadi, yang merupakan Koordinator Aksi ke Balai Desa Winong sebelumnya menuturkan, Ia yakin pihak Kejari Kabupaten Madiun akan terus memproses masalah yang disampaikan oleh warga Desa Winong itu.
“Tadi saya dimintai keterangan kurang lebih 4 jam, ada 8 hal yang pihak penyidik kejaksaan tanyakan kepada saya, salah satunya terkait pengaspalan yang dilakukan oleh penyelenggara desa,” tuturnya.
Baca juga: Sengketa Kepengurusan Yayasan PSHT Ditolak PN Kota Madiun
Meski begitu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama warga Desa Winong lainnya, hingga hukum benar-benar memihak kepada masyarakat.
“Apa yang kita laporkan tidak ada kaitanya dengan politik, dan ini murni temuan serta keluhan dari masyarakat. Saya juga memastikan tidak akan ada pihak-pihak yang menumpangi kepentingan terkait permasalahan ini,” tegasnya.
Pewarta: Puguh Setiawan