60DTK, Madiun – Warga Desa Winong secara resmi melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, terkait tim pelaksana pembangunan desanya yang tak transparan, serta soal pembagian bantuan di wilayah setempat, Selasa (9/06/2020).
Laporan ini diterima langsung oleh Petugas Kejari Madiun di Ruang Penerimaan Laporan dan Pelayanan Hukum. Dalam kesempatan itu, warga Desa Winong juga turut melampirkan 8 item laporan mereka.
Baca juga: Warga Desa Winong Keluhkan Cara Kepemimpinan Kades Yang Tak Transparan
Memang seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Winong ini sudah sempat menyampaikan ketidakpuasannya terkait pembangunan di desanya yang tak transparan, serta pembangunannya yang dilakukan secara asal-asalan.
Sayangnya, keluhan yang disampaikan langsung ke Kantor Desa Winong itu tak mendapat respons yang diharapkan.
Baca juga: Bangun 12 Kios Swakelola, Pemdes Kaligunting Gelontorkan Dana Rp600 Juta
Seorang perwakilan warga yang ikut melapor ke Kejari, SR mengatakan, pihaknya memang terpaksa melaporkan masalah tersebut langsung ke Kejari Kabupaten Madiun, karena tak adanya hasil yang mereka dapatkan dari pengeluhan yang mereka sampaikan di gedung pertemuan desa sebelumnya.
“Kami masyarakat tidak puas dengan hasil pertemuan kemarin, karena menurut warga jawaban yang disampaikan kemarin terkesan berbelit-belit, sehingga kami melaporkan temuan yang ada di lapangan ke Kejaksaan pagi ini,” ujar SR.
Baca juga: Bertambah 2, Kini Sudah Ada 8 Pasien Positif Covid-19 Di Madiun
Ia pun menegaskan, apa yang pihaknya laporkan itu merupakan hasil investigasi para warga langsung di lapangan. Mereka menemukan, semua pembangunan di wilayah setempat tidak sesuai dengan RAB yang tercantum.
“Laporannya sudah diterima oleh Kejaksaan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di kejaksaan. Selanjutnya untuk hasil nanti bagaimana kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Kami hanya berharap laporan ini semoga segera ditindaklanjuti agar kami mendapat jawaban atas apa yang kami keluhkan,” tukasnya.
Pewarta: Puguh Setiawan