Jatuh Tempo, BUMN Harap-Harap Cemas Pencairan Utang Pemerintah Triliunan Rupiah

(Foto - Tribunnews.com)

60DTK, Nasional – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menerangkan soal pencairan utang pemerintah kepada BUMN di tengah wabah Covid-19 saat ini. Menurut Erick, utang tersebut memang harus dibayar karena sudah jatuh tempo sejak 2017.

“Dari total dana Rp143 triliun, 75 persen adalah pencairan utang pemerintah yang diketahui sejak 2017. Kemudian dana talangan 14 persen, PMN 11 persen. Jadi (untuk pencairan utang) memang sudah cukup lama,” ujar Erick dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI, Selasa (9/06/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Politik Dan Hutang

Erick pun mengerti bahwa situasi di tengah pandemi ini sangat sulit, termasuk soal keuangan negara. Namun Ia menegaskan, pencairan utang pemerintah ini dilakukan karena kebutuhan penugasan yang sudah dijalankan dengan signifikan, dan PSO yang sudah berjalan. Jadi, dana talangan ini seperti pinjaman pada umumnya yang harus dikembalikan, ditambah dengan bunga.

“Dana talangan adalah dana pinjaman yang harus diberikan pemerintah beserta bunga. Jadi memang ini realita yang harus dihadapi,” ujarnya.

Baca juga: Disaksikan Rusli Habibie, BUMN Se-Gorontalo Salurkan 1.130 Paket Bantuan

Dilansir dari laman Okezone.com, pencairan utang pemerintah ini di antaranya diberikan pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp48,4 triliun, BUMN Karya Rp12,1 triliun, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Rp300 miliar, PT. Kimia Farma sebesar Rp1 triliun, Perum Bulog Rp560 miliar, Pertamina Rp40 triliun, serta Pupuk Indonesia sebesar Rp6 triliun.

“Pencairan utang pemerintah ini diberikan kepada BUMN yang punya tanggung jawab PSO, lalu pencairan utang ini sudah sejak 2017. Juga kalau dilihat khususnya PLN, Pertamina dan Pupuk, ini tidak lain subsidi yang sebelumnya sudah jatuh tempo dan selama ini belum terbayar,” tukasnya. (rls)

 

Penulis: Puguh Setiawan

Sumber: Okezone.com

Pos terkait