60DTK, Gorontalo – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Gorontalo, Munawir Sadzali Razak mengatakan, sosialisasi Kepsesjen tentang penyesuian sistem kerja dan review prosedur operasional standar administrasi pemerintahan (POS AP), dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan perguruan tinggi di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (24–26 Juli 2023) ini bertempat di Hotel Grand Quality, Kota Gorontalo, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Umum (Kabag) LLDIKTI I sampai XVI se-Indonesia.
“Terkait penyeragaman ini sudah pasti imbasnya terhadap mutu pelayanan terhadap peruguruan tinggi, kita berharap pelayanan bisa jauh lebih cepat, lebih mudah, sederhana, dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Munawir.
“Jadi jangan sampai kemudian ada perbedaan, ada disparitas antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, sehingga keseragaman ini kita harapkan, sehingga secara nasional bisa memberikan peningkatan kualitas layanan, dan tentu saja, kita harapkan terjadi peningkatan kepuasan dari perguruan tinggi yang kita layani,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, pihaknya meyakini bisa menyeragamkan POS AP ini, karena bisnis proses, tugas, fungsi, hingga indikatornya semua sama. Namun, Ia tetap mengakui agak sulit untuk mencari titik temu dalam hal kebutuhan tim kerja, karena luas wilayah jangakuan berbeda-beda.
“Contohnya kami melayani perguruan tinggi di tiga provinsi, di Kalimantan itu ada lima provinsi dan hanya dilayani oleh satu LLDIKTI, sehingga jumlah PTS-nya juga beda-beda,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenristekdikti, Reny Parlina saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan review dokumen POS AP ini bertujuan untuk melakukan pendampingan secara langsung kepada seluruh unit kerja.
“Hal ini dimaksud agar unit kerja dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen dan penerapan POS AP di unit kerja masing-masing berjalan efektif dan efisien,” kata Reny, Senin (24/07/2023).
Adapun instrumen yang terkait dengan penilaian terhadap kelengkapan dokumen POS AP adalah, format dokumen POS AP harus sesuai dengan PermenPANRB No. 35 Tahun 2012.
Ia membeberkan, dokumen POS AP terdiri dari bagian identitas dan bagian flowcharts yang harus dilengkapi dan sesuai dengan kondisi terkini. Dokumen POS AP telah ditetapkan oleh kepala unit kerja, dan dokumen POS AP yang telah disusun oleh unit kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Review dokumen POS AP merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan upaya yang dilakukan bersama-sama mengetahui sebab permasalahan dalam penyusunan, penerapan, dan evaluasi dari POS AP tersebut, dan semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi LLDIKTI wilayah XVI,” harapnya.
MALAS MEMBACA? DENGARKAN AUDIONYA