60DTK, Madiun – Dalam rangka mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Polres Madiun menggelar penertiban kelengkapan kenderaan roda dua dan empat yang melintas di Jalan P. Sudirman, Caruban Kabupaten Madiun, Senin (1/2/2021).
Adapun sasaran pada penertiban ini di antaranya ialah penggunaan helm, sabuk pengaman, knalpot kenderaan dan lain sebagainya. Dari hasil tersebut, 50 persen pelanggar ialah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Penertiban kali ini rata-rata pelanggarnya adalah pengendara motor sebanyak 50 persen. Dan petugas juga menemukan pengendara sepeda motor yang motornya tidak memenuhi standar seperti knalpot dan kelengkapan lain tidak dipasang,” ungkap Kanit Lantas Polres Madiun, Iptu Widiatmoko.
Selain pengendara roda dua kata Dia, pengendara roda empat seperti bus juga tidak luput dari pantauan petugas. Kebanyakan pelanggar adalah angkutan umum yang tidak diperbolehkan melintas di area tersebut.
“Pelanggar lainnya adalah pengemudi mobil pribadi yang tidak memakai safety belt,” jelas Widiatmoko.
Di samping terkait dengan pandemi Covid-19, giat itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes).
“Dalam penertiban kali ini, saya juga memerintahkan kepada anggota untuk bersosialisasi dan memberikan edukasi kepada mereka (pengguna jalan) untuk memakai masker. Serta tetap mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Kabupaten Madiun,” tutup Widiatmoko.
Pewarta: Puguh Setiawan