Petugas Gabungan di Madiun Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM

Petugas gabungan saat memberikan sosialisai dan penindakan di salah satu rumah makan yang ada di Caruban, Kamis (14/01/2021). (Foto: Puguh 60dtk)

60DTK, Madiun: Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Madiun mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah diberlakukan sejak 10 Januari lalu.

Hal ini dilakukan dalam rangka mempertegas Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, serta Surat Edaran (SE) Bupati Madiun.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemkab Madiun Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dimpimpin langsung oleh Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Iswandi, petugas gabungan Satpol PP, TNI, BPBD, dan Polri menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di Kecamatan Mejayan, Kamis (14/01/2021).

“Sebelumnya kita hanya memeberikan sosialisasi serta pengarahan kepada masyarakat yang kurang mengetahui terkait peraturan yang berlaku, dan itu sudah kita lakukan sebelum SE keluar,” ujar Kapolsek Mejayan, Sigit Iswandi.

Baca juga: Perkebunan Kandangan Dirasa Merugikan, Warga Adukan Ke DPRD Kabupaten Madiun

“Untuk kegiatan malam ini, kita memberi tindakan kepada mereka (para pelaku usaha dan sejenisnya). Mereka yang masih buka atau beraktivitas melibihi jam sembilan malam, kita tindak dengan menyita kartu tanda penduduk (KTP) untuk diserahkan ke bagian penindakan, yaitu Satpol PP, serta memberikan peringatan pertama,” imbuh Sigit.

Meskipun begitu, Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penindakan ini, para petugas tetap memperhatikan nilai-nilai humanisme.

 

Pewarta: Puguh Setiawan

Pos terkait