60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo mengusulkan pembaruan 25 klasifikasi jenis usaha dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Kementerian ATR/BPN.
Rencana pengusulan tersebut dibahas dalam rapat permohonan updating Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Ruang Sekda Kota Gorontalo, Rabu (30/9/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan pembaruan jenis usaha tidak hanya dilihat dari aspek administrasi, melainkan harus memperhatikan lokasi dan kondisi lingkungan.
“Jenis kegiatan usaha harus tetap memperhatikan lokasi dan kondisi lingkungan sebelum izin diberikan. Ini juga kan akan berdampak pada di mana lokasi usahanya itu. Ini juga yang harus kita lihat,” kata Nuryanto.
Ia mencontohkan usaha ayam ras pedaging dan petelur yang lokasinya harus mendapat pengawasan ketat dari Dinas PUPR dan DLH terkait dampak lingkungan.
“Seperti tadi itu masalah ayam ras pedaging maupun petelur, lokasinya di mana ada dipemukiman warga, jadi itu harus melalui pengawasan dinas PUPR, dinas DLH, dan dinas-dinas terkait lainnya,” jelasnya.
Nuryanto mengingatkan hasil evaluasi tim di lapangan harus sesuai kondisi faktual, sehingga tidak ada jenis usaha yang tidak terakomodasi dalam klasifikasi RDTR.
“Untuk izin-izin usaha seperti ini kami harap bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kalau bisa ditempatkan di tempat-tempat yang terpelosok jauh dari permukiman warga,” imbuhnya. (adv)






